jelaskan apa yang dimaksud pengawasan ketentuan dpr menurut pasal 2a uud 1945
            PPKn
            
               
               
            
            
               
               
             
            Leknanpiderada7365
         
         
         
                Pertanyaan
            
            jelaskan apa yang dimaksud pengawasan ketentuan dpr menurut pasal 2a uud 1945
               
            
               1 Jawaban
            
            - 
			  	
1. Jawaban Alphanumeren
Menurut pasal 20A UUD 1945 "DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan"
Pengertian :
1. Fungsi Legislasi adalah Fungsi DPR sebagai pemegang kekuasaan pembentuk Undang-Undang.
2. Fungsi Anggaran adalah fungsi DPR membahas dan memberi persetujuan atau tidak terhadap rancangan undang-undang APBN yang diajukan oleh Presiden.
3. Fungsi Pengawasan adalah fungsi DPR dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan APBN dan Undang-Undang.
[Maapin aja kalo salah]