PPKn

Pertanyaan

jelaskan apa yang dimaksud pengawasan ketentuan dpr menurut pasal 2a uud 1945

1 Jawaban

  • Menurut pasal 20A UUD 1945 "DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan"
    Pengertian :
    1. Fungsi Legislasi adalah Fungsi DPR sebagai pemegang kekuasaan pembentuk Undang-Undang.
    2. Fungsi Anggaran adalah fungsi DPR membahas dan memberi persetujuan atau tidak terhadap rancangan undang-undang APBN yang diajukan oleh Presiden.
    3. Fungsi Pengawasan adalah fungsi DPR dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan APBN dan Undang-Undang.

    [Maapin aja kalo salah]

Pertanyaan Lainnya