jelaskan apa yang dimaksud pengawasan ketentuan dpr menurut pasal 2a uud 1945
PPKn
Leknanpiderada7365
Pertanyaan
jelaskan apa yang dimaksud pengawasan ketentuan dpr menurut pasal 2a uud 1945
1 Jawaban
-
1. Jawaban Alphanumeren
Menurut pasal 20A UUD 1945 "DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan"
Pengertian :
1. Fungsi Legislasi adalah Fungsi DPR sebagai pemegang kekuasaan pembentuk Undang-Undang.
2. Fungsi Anggaran adalah fungsi DPR membahas dan memberi persetujuan atau tidak terhadap rancangan undang-undang APBN yang diajukan oleh Presiden.
3. Fungsi Pengawasan adalah fungsi DPR dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan APBN dan Undang-Undang.
[Maapin aja kalo salah]