PPKn

Pertanyaan

jelaskan isi pasal 26 uu ri nomor 12 tahun 2006

2 Jawaban

  • Jelaskan bahwa yang dimaksud dengan Warga Negara Indonesia adalah seperti yang diatur dalam pasal 2 dan pasal 4. Bunyi Pasal 2 UU No 12 Th 2006 yaitu Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang orang bangsa Indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang di sah yang disahkan dengan UU sebagai Warga Negara.
  • Dalam UU ini yang dimaksud Warga Negara Indonesia adalah:

    setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang- undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang- Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesiaanak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesiaanak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asinganak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesiaanak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebutanak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesiaanak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawinanak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunyaanak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Pertanyaan Lainnya