pengertian perlindungan hukum menurut undang-undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 3
            PPKn
            
               
               
            
            
               
               
             
            fatma0611
         
         
         
                Pertanyaan
            
            pengertian perlindungan hukum menurut undang-undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 3
               
            
               1 Jawaban
            
            - 
			  	
1. Jawaban jeannemaureenowtfn4
Dalam uud pasal 1 ayat (3);
"Negara Indonesia adalah negara hukum."
maka, perlindungan hukum yg diberikan oleh Indonesia akan sepenuh hati/ all-out, terjamin, karena,
dasar negaranya saja sudah hukum.