pengertian perlindungan hukum menurut undang-undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 3
PPKn
fatma0611
Pertanyaan
pengertian perlindungan hukum menurut undang-undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 3
1 Jawaban
-
1. Jawaban jeannemaureenowtfn4
Dalam uud pasal 1 ayat (3);
"Negara Indonesia adalah negara hukum."
maka, perlindungan hukum yg diberikan oleh Indonesia akan sepenuh hati/ all-out, terjamin, karena,
dasar negaranya saja sudah hukum.