PPKn

Pertanyaan

tugas kepala daerah adalah

2 Jawaban

  • Kepala Daerah memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

    memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;

    mengajukan rancangan Peraturan Daerah;

    menetapkan Peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;

    menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;

    mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;

    mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundangundangan; dan

     melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    semoga bermanfaat & membantu ^_^
  • semoga membantu ya!!!
    Gambar lampiran jawaban TIARAMELATIS

Pertanyaan Lainnya